Secara keseluruhan, SK Strategis berfungsi sebagai instrumen pengendali dan pengukur capaian kinerja Satuan Kerja dalam jangka menengah hingga panjang. Penetapan strategi di dalamnya mencerminkan komitmen pimpinan terhadap pencapaian target kinerja yang terukur serta adaptasi terhadap dinamika eksternal. Dengan demikian, implementasi SK ini diharapkan mampu mendorong sinergi antarunit, meningkatkan daya saing institusi, dan menjamin keberlanjutan program yang selaras dengan tujuan strategis Satuan Kerja.
dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur di daerah diprlukan proyek strategis: sesuai dengan ketentuan pasal 173 peraturan kemendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan darah, tata cara valusi rencangan peraturan derah tentang rencana pembanggunan jangka panjang dan menengah rencana pemerintah darah, bahwa prioritas pembangunan derah dirumuskan berdasarkan kebijakan nasional dan daerah, pencapaian target standar pelayanan minimal pemasalahan pembangunan daerah evalusi hasil RKPD tahun sebelumnya maupun usulan prioritas.
mengingat undang-undang nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan derah-daerah kabupaten dalam lingkungan propinsi jawa Tengah undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemrintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta krja menjadi undang-undang peraturan darah kabupaten rembang nomor 2 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026 peraturan bupati rembang nomor 34 tahun 2024 tentang rencana kerja perangkat daerah kabupaten rembang tahun 2025
mumutuskan Proyek strategis Kabupaten Rembang tahun 2025 sebagai mana tercantum dalam lampiran.