Pencatatan PBJ Darurat

Dasar :

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. SE Ketua KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
  3. SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
  4. SE Kepala LKPP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

Link Download :

  1. Petunjuk Penggunaan Aplikasi SPSE Pencatatan PBJ Darurat
  2. Video petunjuk penggunaan