Dasar :
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- SE Ketua KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
- SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
- SE Kepala LKPP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Link Download :