dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur di daerah diprlukan proyek strategis:
sesuai dengan ketentuan pasal 173 peraturan kemendagri nomor 86 tahun 2017 tentang
tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan darah, tata cara valusi
rencangan peraturan derah tentang rencana pembanggunan jangka panjang dan menengah
rencana pemerintah darah, bahwa prioritas pembangunan derah dirumuskan berdasarkan kebijakan nasional
dan daerah, pencapaian target standar pelayanan minimal pemasalahan pembangunan daerah
evalusi hasil RKPD tahun sebelumnya maupun usulan prioritas.

mengingat undang-undang nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan derah-daerah kabupaten dalam lingkungan propinsi jawa tengah
undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemrintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta krja menjadi undang-undang
peraturan darah kabupaten rembang nomor 2 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah
daerah tahun 2021-2026
peraturan bupati rembang nomor 34 tahun 2024 tentang rencana kerja perangkat daerah kabupaten rembang tahun 2025

mumutuskan Proyek strategis Kabupaten Rembang tahun 2025 sebagai mana tercantum dalam lampiran.

Secara keseluruhan, SK Strategis berfungsi sebagai instrumen pengendali dan pengukur capaian kinerja organisasi dalam jangka menengah hingga panjang. Penetapan strategi di dalamnya mencerminkan komitmen pimpinan terhadap pencapaian target kinerja yang terukur serta adaptasi terhadap dinamika eksternal. Dengan demikian, implementasi SK ini diharapkan mampu mendorong sinergi antarunit, meningkatkan daya saing institusi, dan menjamin keberlanjutan program yang selaras dengan tujuan strategis organisasi.

Dengan SIPERBAJA Proses Persiapan Tender Menjadi Lebih Terkelola Dengan Baik

Ada yang baru di tahun 2024 ini, UKPBJ Kabupaten Rembang telah mengembangkan sebuah aplikasi baru, yaitu sebuah aplikasi yang memudahkan baik PPK, Pokja, maupun UKPBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Aplikasi ini bisa diakses melalui url https://ukpbj.rembangkab.go.id/siperbaja/ , dikembangkan sejak akhir tahun 2023 lalu.

Diharapkan, aplikasi SIPERBAJA ini memudahkan Pimpinan Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan dan kewenangan monitoring dan evaluasi untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi jalannya paket pekerjaan pada saat masih dalam posisi pra pemilihan atau posisi paket belum tayang pada SPSE.

Untuk pengelolaan dan penggunaan aplikasi ini, baik Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun PPK bisa menghubungi UKPBJ Kabupaten Rembang yang beralamatkan di Kantor Bupati Rembang Lantai 1 Jl. P. Diponegoro No.90 Rembang, atau bisa juga berkontak di email ukpbj@rembangkab.go.id.

Hal ini ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 027/0848/2024 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024 huruf B Angka 9.b bahwa dokumen persiapan pemilihan agar diupload di SIPERBAJA paling kurang 60 (enam puluh) hari kalender sebelum rencana berkontrak.

Pengumuman Gangguan Teknis LPSE Kab. Rembang

Yth. Seluruh Pengguna SPSE

Dengan Hormat diberitahukan bahwa telah terjadi gangguan teknis pada server SPSE sejak Kamis 18 Maret 2023 kurang lebih pada pukul 08.24 WIB. Saat ini masih dalam penanganan LPSE Kab. Rembang, Dinkominfo Kab. Rembang bersama LKPP RI.

Demikian untuk menjadikan maklum dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.