PROYEK STRATEGIS KAB. REMBANG

Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur di daerah dirasa sangat diperlukan proyek strategis sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Mendagri nomor 86 tahun 2017, bahwa prioritas pembangunan daerah dirumuskan berdasarkan kebijakan nasional dan daerah, pencapaian target standar pelayanan minimal pemasalahan pembangunan daerah evaluasi hasil RKPD tahun sebelumnya maupun usulan prioritas.
Pada tahun anggaran 2025 ini Kabupaten Rembang kembali menetapkan proyek-proyek strategis dalam upaya mencapai visi-misi Bupati Rembang “Mewujudkan Rembang Sejahtera”. Proyek strategis tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Rembang nomor 000.726/0169/2025 tentang Proyek Strategis Kabupaten Rembang Tahun 2025.
Ada 10 (sepuluh) proyek strategis, diantaranya 3 (tiga) proyek di bidang Kesehatan, 1 (satu) proyek di bidang pertanian, 2 (dua) proyek infrastruktur jalan, 4 (empat) proyek infrastruktur LPJU, infrastruktur lainnya, dan sarpras lingkungan hidup.
Secara keseluruhan, proyek Strategis berfungsi sebagai instrumen pengendali dan pengukur capaian kinerja Satuan Kerja dalam jangka menengah hingga panjang. Penetapan strategi di dalamnya mencerminkan komitmen pimpinan terhadap pencapaian target kinerja yang terukur serta adaptasi terhadap dinamika eksternal. Dengan demikian, implementasi keputusan ini diharapkan mampu mendorong sinergi antar unit, meningkatkan daya saing institusi, dan menjamin keberlanjutan program yang selaras dengan tujuan strategis Satuan Kerja.
Adapun Keputusan Bupati tentang Proyek strategis Kabupaten Rembang tahun 2025 sebagaimana dibawah.
Dengan SIPERBAJA Proses Persiapan Tender Menjadi Lebih Terkelola Dengan Baik
Ada yang baru di tahun 2024 ini, UKPBJ Kabupaten Rembang telah mengembangkan sebuah aplikasi baru, yaitu sebuah aplikasi yang memudahkan baik PPK, Pokja, maupun UKPBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Aplikasi ini bisa diakses melalui url https://ukpbj.rembangkab.go.id/siperbaja/ , dikembangkan sejak akhir tahun 2023 lalu.
Diharapkan, aplikasi SIPERBAJA ini memudahkan Pimpinan Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan dan kewenangan monitoring dan evaluasi untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi jalannya paket pekerjaan pada saat masih dalam posisi pra pemilihan atau posisi paket belum tayang pada SPSE.
Untuk pengelolaan dan penggunaan aplikasi ini, baik Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun PPK bisa menghubungi UKPBJ Kabupaten Rembang yang beralamatkan di Kantor Bupati Rembang Lantai 1 Jl. P. Diponegoro No.90 Rembang, atau bisa juga berkontak di email ukpbj@rembangkab.go.id.
Hal ini ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 027/0848/2024 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024 huruf B Angka 9.b bahwa dokumen persiapan pemilihan agar diupload di SIPERBAJA paling kurang 60 (enam puluh) hari kalender sebelum rencana berkontrak.
Pengumuman Gangguan Teknis LPSE Kab. Rembang
Yth. Seluruh Pengguna SPSE
Dengan Hormat diberitahukan bahwa telah terjadi gangguan teknis pada server SPSE sejak Kamis 18 Maret 2023 kurang lebih pada pukul 08.24 WIB. Saat ini masih dalam penanganan LPSE Kab. Rembang, Dinkominfo Kab. Rembang bersama LKPP RI.
Demikian untuk menjadikan maklum dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.